Diskresi administrasi menurut rohr. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. Diskresi administrasi menurut rohr

 
 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentukDiskresi administrasi menurut rohr  Keputusan yang disepakati bersama antara

Khairul Mulukdiskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Gadjah Mada University Press, 2011. 1. 855,53. Dengan. dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri . Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia,1994), hlm. 1. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. Diskresi Birokrasi: Boleh, Asal untuk Kepentingan Umum (Prasetya. Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. Kemudian, pada New Public Management (NPM) diskresi mulai diberikan secara luas. H. Tulisan ini akan mengkaji konsep peraturan kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi. keban (2008:3), adalah proses dimana sumber daya dan personal publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman) merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. November 2015) yang mempertanyakan prosedur yang seharusnya. Dari uraian pendahuluan diatas, terdapat 2 (dua) masalah yang dianalisis oleh penulis dalam penelitian ini yakni (1) penggunaan kewenangan diskresi dalam penataan ruang dan (2) batas penerapan diskresi dalamdiskresi pejabat administrasi pemerintahan. Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas “diskresi”. Abstract. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan 14 pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat. Ketiga, 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. Adm. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. 3, No. 13. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. Namun demikian, perlu digarisbawahi, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. bertindak pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkanatau diskresi dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah freis ermessen. Istilah diskresi bukan hanya dikenal dalam bidang hukum saja. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada. Zairin Harahap. Diskresi seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. DISKRESI PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 Reza Yustiyanto Universitas Islam Indonesia Email: rezayustiyanto28@gmail. Dr. Selain dirumuskan dengan mandatory terms, pemberian wewenang oleh undang-undang dapat pula dirumuskan dengan permissive terms, yaitu menggunakan kata ‘dapat'’atau pembuat keputusan harus mempertimbangkan secara layak, misalnya: a. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada paradigma Old Public Administration (OPA). Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Administrasi Publik Administrasi Negara menurut T. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman maka kebutuhan dan. , MH. Tampak di sini ada konsistensi perilaku dan mengindikasikan. 1. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Pengertian Diskresi. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. pemerintah atau badan-badan administrasi Negara yang pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita didirikan Negara kesatuan Republik Indonesia, dengan. Konsep Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, Asas Legalitas, dan. 10 Janpatar Simamora, “Efektifitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”, Jurnal Visi UHN, Vol. menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang5. ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga (07011281823106) October 2019;. Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. Dikresi dilakukan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 agar tidak disalah. Sos. Pd. Hal pokok atau utama terkait kewenangan diskresi yang diatur dalam UU AP antara lain: a. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. Sedang organ tersebut bebas untuk. bestuur (Fahmal, 2006: 44). ,al. Hadjon,[et. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Dalam paper ini akan menjelaskan tentang pengertian etika administrasi publik dan juga permasalahan pada etika administrasi. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. PENULIS MODUL: Ramah Handoko, S. B. Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diskresi dalam hukum administrasi adalah suatu keniscayaan. Sumber gambar: Penggunaan Diskresi: Bagaimana Pengaturannya di Indonesia? Heylaw Edu - 21 September 2021. Berikut ini termasuk Kode Etik dan nilai dasar Ber-AKHLAK, kecuali. XI. maka diskresi dalam Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan timbul karena adanya kekosongan hukum. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah (Pexels) Jawaban yang benar adalah B. 10 Jakarta Pusat 10110 AKUNTABEL Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil TIM PENGARAH SUBSTANSI: 1. Diskresi diatur dalam satu bab khusus. Kata Kunci: Diskresi, Administrasi Pemerintahan, AAUPB. Lembaga Administrasi Negara Edisi Tahun 2021 Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. Rohr yang menuliskan pendapatnya pada buku Morality And Administration In Democratic Government karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Adm. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Dr. kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi √√ b. K. Jenis penyimpangan dalam etika administrasi menurut (Flippo,1983) yaitu ketidakjujuran, perilaku buruk, konflik kepentingan, melanggar undang-undang, pemborosan, perlakuaan yang tidak adil terhadap bawahan, tidak. Urgensi Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, administrasi negara dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya perlindungan serta kepastian hukum mengingat setiap tindakanDeskripsi. , Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan PublikMeskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. Syech Nawawi Al-Bantani. ISI Proposal Pengembangan Bisnis Model C. Selain itu, pemerintah wajib memperhatikan syarat Diskresi sebagaimana dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. "Etika dan Standar Penerapan Diskresi dalam Pelayanan Publik" membahas tentang pentingnya etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Rp 7. Kebebasan dalam konteks diskresi bukanlah kebebasan yang dilakukan secara semerta-merta namun lebih kepada kebebasan yang terstruktur dan berdasar pada peraturan perundang. , Amalia D. Governance reforms should be coupled with a passion for bureaucratic reform. Disamping itu diskresi juga diperlukan dalam hal terdapat prosedur yang tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal. Namun, menurut Prof. Sesuai dengan. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berdampak pada berubahnya beberapa ketentuan dalam Administrsi pemerintahan, salah satunya mengenai diskresi. Si. Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm73 2 SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm 205 3 Zaki Ulya, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang. 1. A. Muhammad Taufiq, DEA 2. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober. setiap mereka atau administrasi Negara dalam dua era tersebut adalah bahwa segala kebijaksanaan tersebut telah berdasarkan hukum, namun jika kita hubungkan dalam kenyataannya maka sangatlah jauh dari. Teori Pendelegasian — 78 5. and Administration in Democratic Goverment karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi. 5 Marbun SF, dkk,Op. 20 Menurut Ridwan HR diskresi adalah pertimbangan sendiri, wewenang untuk melakukanDiskresi dalam Implementasi Kebijakan Publik (Studi pada Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di Puskesmas Kepanjen) Adie Pradana. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pendapat John A. PEMBAHASAN 2. . Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang5. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. Landasan hukum suatu diskresi ini tercermin dalam : 2 M. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. Marbun 2001 : 17) mengatakan bahwa persoalan-persoalan penting yang mendesak, sekurang-kurangnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN untuk menentukan sendiri dengan cara DALAM PROSES PIDANA bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara. Berpikir terbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang. 2. 17 No. 12. Diskresi ini hanya bisa dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Konsep Tentang Konsekuensi Kebijakan — 81Dimensi ini etika dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Muhammad Taufiq, DEA 2. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Pengaturan Kewenangan Diskresi dalam Hukum Positif di Indonesia Diskresi dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara merupakan sebuah asas8 yang sekaligus juga merupakan norma hukum9 dan secara teoritis merupakan salah satu sumber kewenangan pemerintah10 selain yang bersumber pada atribsi,delegasi dan mandaat. mengarahkan untuk membedakan tindak pidana dengan tindakan administrasi dan Diskresi jangan dipidanakan2 maka berdasarkan definisi Keputusan. , terhadap penggunaan asas diskresi oleh aparatur pemerintah yang berwenang/administrasi negara penggunaannya harus dibatasi. Perkembangan hukum administrasi menjadi minat studi di Fakultas Hukum Universitas Mulawaman, tidak didukung dengan perkembangan buku text sebagai literatur yang. Administrasi hidup dalam suatu. 2, 2018, Hal. ,M. Diskresi Birokrasi — 77 5. 1. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. bersifat represif daripada preventif terhadap suatu permasalahan nyata dalam administrasi negara, sehingga proses administrasi dilakukannya diskresi haruslahDasar Hukum dan Syarat-Syarat Diskresi. Namun, terdapat penyalahgunaan akibat adanya diskresi yang Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi Negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. “diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public” (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah a. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. 3 (2016) 79-87 816Tri Suhendra Arbani, Penggunaan Dan Batasan Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Indonesia, UIN Alaudin Makassar, Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. Namun pelaksanaan diskresi juga rawan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang dapat mengakibatkan suatu tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. John A. dalam Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,. PENDAHULUAN 1. kata kunci: Tindakan hukum, Diskresi, Hukum administrasi negara, hukum. Dalam Undang-Undang No. H. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Temukan kuis lain seharga Special Education dan lainnya di Quizizz gratis!secara logis, isu ketika sangat vital didalam administrasi publik karena adanya keleluasaan atau dikresi yang diberikan kepada para eksekutif. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:. Arti Simbol dari Pancasila. Pengaturan terkait dengan diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, bertujuan untuk membatasi penggunaan kewenangan diskresi dan sekaligus untuk. Administratief/Tata Usaha, Administrasi: Dalam bahasa Latin disebut “administrare”, “to manage” dalam bahasa Inggris. Understanding the Concept of Discretion and Its Application in Indonesia essay hukum administrasi negara terkait dengan diskresi tugas diajukan. F. 2. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4. 2 Pada pendekatan secara fungsional ini para pejabat administrasi terutama di daerah harus senantiasa mengukur norma-norma hukum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi (sosial, budaya dan sebagainya) Perusahaan Listrik Negara (PT. 2, April-Juni 2011. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. 898/I/A/1975 dimaksudkan sebagai Diskresi sebagaimana dimaksuddalam UndangUndang Administrasi Pemerintahan, maka Instruksi WakilKepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Etika berasal dari politik dan setiap kebijakan berasal dari politik juga. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diskresi didefinisikan sebagai “Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan. Batasan diskresi merupakan perbuatan Hukum Administrasi, apabila peraturan perundang-undangan yang berlaku belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang perbuatan tersebut tidak jelas sehingga diperlukan diskresi dan tindakan atau perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa demi. Penulis buku juga menyebutkan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu. R. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Diskresi meskipun dapat dikatakan suatu kebebasan dalam mengambil keputusan, akan tetapi hal itu bukan hal yang sewenang-wenang dapat dilakukan oleh polisi. Sos. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). Bentuk fleksibel aturaan yang berlaku b. Diskresi. Konsep Diskresi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam. Sementara pengertian administrasi dalam arti luas dapat dilihat dalam pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli antara lain:. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Sidang Paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) lalu telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr,1989 dan Keban,2008), maksud dari “diskresi” adalah… a. 1. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sukamto Satoto. KATA KUNCI: Pemeriksaan Pajak, Diskresi, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan 1. Untuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Hukum Pengertian Hukum Lingkungan Hingga Asas-Asas Serta Undang-Undang. Namun pengaturan diskresi lebih lanjut dalam UU Administrasi Pemerintahan mengalami perluasan.